Monday, 21 September 2015

Bisnis Ustadz Yusuf Mansur Bermasalah, Ilegal, dan Melanggar Aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Pada pertengahan tahun 2015, lebih tepatnya sich bulan April-Mei 2015, ramai di media masa, apalagi di Dunia Maya, bahwa Bisnis Ustadz Yusuf Mansur Bermasalah, Melanggar Ketentuan OJK, dan Illegal...

Benarkah hal itu???


Nah, pada tulisan ini akan saya coba ulas informasi yang benarnya mengenai hal tersebut.

Asal muasal informasi ini menyebar yaitu ketika Ustadz Yusuf Mansur mengadakan Patungan Pembangunan Hotel. Ustadz YM sich berfikir sederhana, kita buat udunan, lalu patungan untuk membeli sesuatu secara berjamaah, yaitu membeli HOTEL, dan hasil keuntungannya dibagikan kepada para investor.

Namun ternyata, jika ada proses penggalangan dana dari masyarakat, khususnya yang nominalnya besar, harus melibatkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dan saat itu ustadz belum berfikir sampai ke sana.

Namun alhamdulillah, sekarang sudah CLEAR. Masalah Bisnis Ustadz Yusuf Mansur diperkarakan OJK sudah selesai.

Bahkan sekarang, bisnis barunya, yaitu Bisnis PayTren (Dulu VSI), yang asalnya banyak yang meragukan ini bisnis penipuan ustadz yusuf mansur, sekarang sudah lengkap semua aspek legal formalnya...

Tentang Bisnis PayTren, bagi yang ingin tahu lebih banyak, silahkan dipelajari di website support Bisnis PayTren Ustadz Yusuf Mansur, yaitu dengan klik link berikut:

www.PayTren.link/paytrenpenipu

Sekian informasi ini semoga bermanfaat.

Salam YAKIN SUKSES !!!

No comments:

Post a Comment